Bos Kejahatan Siber Internasional Sewa Rumah Rp 1 Miliar di Pondok Indah
Bos kejahatan siber internasional menyewa rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, seharga 3.600 US Dollar atau berkisar Rp 48 juta per bulan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawn
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos kejahatan siber internasional menyewa rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, seharga 3.600 US Dollar atau berkisar Rp 48 juta per bulan.
29 warga negara China, 16 laki-laki, 13 perempuan menempati rumah di Jalan Sekolah Duta, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mereka diamankan polisi karena diduga melakukan tindak kejahatan siber internasional.
Pemilik rumah, Brigadir Jenderal TNI Purnawirawan Anton Sudarto menerangkan, rumahnya itu disewakan kepada seorang warga negara Indonesia berinisial Y.
Dia menyewakan selama dua tahun dengan kisaran harga Rp 1 miliar.
Baca: 92 Warga China Pelaku Kejahatan Siber Internasional Digiring ke Polda Metro Jaya dari Surabaya
"Namanya, inisialnya Y. Tinggalnya di Pantai Indah Kapuk. Itu ngakunya ya," ujar Anton di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).
Anton mengaku tidak tahu rumahnya dipergunakan untuk tindak kejahatan.
Sebab, Y kepada Anton menerangkan, ingin menyewa rumah untuk menaruh barang dan tempat singgah lantaran keluarganya dirawat di rumah sakit di kawasan Pondok Indah.
"Terus ada keluarganya sakit. Jadi kadang dipakai untuk mampir kalau ke rumah sakit. Katanya (Y) gitu," ucap Anton.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Y telah menyewa rumah di kawasan elite itu selama dua tahun.
"Dua tahun disewa oleh seseorang bernama Y. Sekarang kami kejar," ujar Argo.
Sindikat kejahatan siber internasional ini, berhasil diungkap petugas gabungan Polri.
Terdiri dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto.