Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Ini Gelapkan Ikan Senilai Rp 697 Juta, Dua Bulan Buron Ternyata Sudah Jadi Juragan Ikan

"Kami pun langsung saja membawa MSF ke Polsek Muara Baru, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya itu,"

Editor: Adi Suhendi
Warta kota/Panji Baskhara Ramadhan
MSF (38) yang dicokok polisi di kediamannya di Dusun Sidomulyo Desa Pulodogom, Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Sabtu (17/6/2017). 

Bersama barang bukti dua nota pembelian, Himawan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Akhirnya kami mencarinya (MSF) dan hasilnya nihil," katanya.

Setelah beberap lama, polisi mendapatkan informasi, jika pelaku telah menjadi juragan ikan di kampung halamannya di Sumatera Utara.

"Pelaku ini sudah buron dua bulanan lebih," jelasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan MSF tertanggal 11 Mei 2017 silam akhirnya terkuak kala para anggota Polsek Muara Baru menyergapnya di kediamannya sendiri saat asik bersantai.

Kala disergap, MSF juga sempat tak mengakui dan langsung melarikan diri.

"Kami dibantu warga setempat menangkap si MSF ini," katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang hasil jualan ikan yang telah digelapkannya sebesar Rp 3 juta.

Kemudian handphone, 4 stok baju, dan 2 stok celana dari hasil jualan ikan yang digelapkan.

"Kami pun langsung saja membawa MSF ke Polsek Muara Baru, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Dwi.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Gelapkan 39 Ton Ikan Senilai Rp 697 Juta, Pria Ini Dibekuk di Sumatera Utara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved