Pria Ini Gelapkan Ikan Senilai Rp 697 Juta, Dua Bulan Buron Ternyata Sudah Jadi Juragan Ikan
"Kami pun langsung saja membawa MSF ke Polsek Muara Baru, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya itu,"
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buron lebih dari dua bulan lamanya, pelaku aksi penggelapan ikan layang seberat 39 ton senilai Rp 697 Jutaberhasil dibekuk jajaran Polsek Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial MSF (38).
Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Sidomulyo Desa Pulodogom, Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Sabtu (17/6/2017).
Dalam kasus tersebut, MSF mengakui puluhan ton ikan layang tersebut dibawa lari dan dijual di kampung halamannya.
"Pelaku ini menggelapkan 39 ton ikan layang yang nilainya Rp 697 juta lebih," kata Kapolsek Muara Baru, AKP Dwi Susanto, Minggu (18/6/2017).
Menurutnya, pelaku mendapat julukan juragan ikan di kampungnya.
"Sepertinya dia (MSF) mendapat julukan juragan ikan oleh warga setempat di kampung halamannya itu," katanya.
Dikatakan Dwi, kejadian bermula ketika MSF yang sudah dikaruniai dua anak ini, mengakui telah menipu pedagang ikan, Himawan (30) di Kawasan Muara Baru.
MSF saat itu pura-pura seperti orang kaya dan memesan ikan layang kepada Himawan.
"Dia memesan 21 ton ikan layang dan juga 18 ton ikan banjar," katanya.
Kemudian oleh Himawan, 39 ton ikan dikirim karyawannya Yuono ke Jawa Tengah.
"Saat itu ikan tersebut dibawa menggunakan truk yang dikemudikan Lawito (30) (sopir), serta Riswan (30) (kernet). Sampai tujuan puluhan ton ikan itu akhirnya diterima pelaku (MSF)," jelasnya.
Ikan kiriman tersebut lantas dibongkar di cold storage milik Fajar dan Cold Storege PT MAB.
Namun, usai ikan itu diterima pelaku , pembayaran tak kunjung dilakukan.
Bersama barang bukti dua nota pembelian, Himawan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Akhirnya kami mencarinya (MSF) dan hasilnya nihil," katanya.
Setelah beberap lama, polisi mendapatkan informasi, jika pelaku telah menjadi juragan ikan di kampung halamannya di Sumatera Utara.
"Pelaku ini sudah buron dua bulanan lebih," jelasnya.
Aksi penipuan yang dilakukan MSF tertanggal 11 Mei 2017 silam akhirnya terkuak kala para anggota Polsek Muara Baru menyergapnya di kediamannya sendiri saat asik bersantai.
Kala disergap, MSF juga sempat tak mengakui dan langsung melarikan diri.
"Kami dibantu warga setempat menangkap si MSF ini," katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang hasil jualan ikan yang telah digelapkannya sebesar Rp 3 juta.
Kemudian handphone, 4 stok baju, dan 2 stok celana dari hasil jualan ikan yang digelapkan.
"Kami pun langsung saja membawa MSF ke Polsek Muara Baru, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Dwi.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Gelapkan 39 Ton Ikan Senilai Rp 697 Juta, Pria Ini Dibekuk di Sumatera Utara