Rabu, 1 Oktober 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

2 Kasus Jadi Tersangka, Berikut Kasus-kasus Hukum Menyasar Rizieq Shihab

Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Editor: Johnson Simanjuntak
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4. Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, Selasa (27/12/2016).

Laporan kali ini dilayangkan Student Peace Institute (SPI).

Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.

"Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Doddy mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).

5. Rizieq Shihab lagi-lagi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (9/1/2017) menjelaskan, selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan memintai keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain uang ini juga akan dimintai keterangan.

Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka.

Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.

"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).

Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.

6. Rizieq Shihab dilaporkan Eddy Soetono (62), bukan simpatisan ormas mana pun, atau terlibat gerakan politik tertentu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved