Rizieq Shihab Dipolisikan
2 Kasus Jadi Tersangka, Berikut Kasus-kasus Hukum Menyasar Rizieq Shihab
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
2. Rizieq Shihab, tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila
Jauh sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila, pada Senin (30/1/2017).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
Ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal tersebut, jika dinyatakan bersalah, masing-masing adalah empat tahun dan sembilan bulan.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2016, saat Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
3. Rizieq Shihab Dilaporkan atas Dugaan Penodaan Agama
Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ketua Umum PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) menjelaskan di media sosial, pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).
Video yang beredar luas itu disebut berisi hal yang dinilainya melukai umat Kristiani. "Jujur sebagai ketua umum, kami merasa terhina, tersakiti, dengan ucapan kebencian yang dilakukan Saudara Rizieq," ujar Angelo.
Menurut Angelo, sikap Rizieq tidak mencerminkan toleransi dan tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.
Selain Rizieq, dua orang yang dilaporkan adalah Fauzi Ahmad selaku pengunggah video di Instagram, dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.