Jumat, 3 Oktober 2025

Buron Empat Bulan, Satpam Penusuk Terapis Bekasi Ditangkap di Yogyakarta

Setelah buron selama empat bulan, penusuk terapis di Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Namun, tersangka malah mengambil sebilah pisau dari dapur di panti pijat dan menghujamkannya ke tubuh korban.

"Melihat korban tidak berdaya, tersangka kabur dengan membawa tas korban yang berisi uang Rp 175.000 dan ponselnya," kata Rizal.

Dari ponsel korban, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Bekasi.
Rupanya saat hendak dibekuk, pelaku kabur ke daerah Jakarta Utara.

"Saat penyidik ke sana, pelaku sudah kabur ke daerah Jawa Tengah dan berakhir ke Yogyakarta," ungkap Rizal.

Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmana menambahkan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik yang hendak menangkapnya.

Beruntung tim gabungan Polsek Serang Baru dan Polrestro Bekasi berhasil lebih dulu mengamankan tersangka saat hendak kabur ke daerah NTB.

"Pelaku masih bujang, sehingga dia bebas berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik," kata Bowo.

Bowo memastikan, kondisi korban kian membaik, meski Aan mengalami enam luka tusukan di bagian tubuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dibuang tersangka di kolong tempat tidur panti pijat.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

"Pelaku kami sangkakan juga dengan kasus perampokan, karena ada dugaan dia menggasak harta benda korban," ujar Bowo.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved