Buron Empat Bulan, Satpam Penusuk Terapis Bekasi Ditangkap di Yogyakarta
Setelah buron selama empat bulan, penusuk terapis di Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah buron selama empat bulan, penusuk terapis di Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku AE (35) diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di daerah Kulonprogo, Yogyakarta, Sabtu (15/4/2017) malam.
"Saat ditangkap, pelaku hendak kabur ke rumah kerabatnya di Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, Minggu (16/4/2017).
Seorang terapis, Aan Hayati (38) ditemukan terkapar bersimbah darah di tempat kerjanya di Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (5/12/2016).
Saat itu Aan mengalami enam luka tusukan di bagian leher, dada, pinggang dan bahu.
Baca: Wanita yang Dikenal Sensitif dan Suka Menyendiri Ini Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Beruntung nyawanya tertolong saat pemilik panti pijat Julianah (49) membawa korban ke Rumah Sakit Amanda di dekat lokasi.
Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Menurut Rizal, tersangka bekerja sebagai petugas keamanan di desa setempat.
Baca: FPI Sebut Peristiwa Mobil Terbakar Dekat Lokasi Isra Miraj Habib Rizieq Sebagai Teror
Hal itu terungkap saat tali pinggang berlambang keamanan dan sepasang sepatunya tertinggal di lokasi kejadian.
Kepada polisi, AE mengaku sempat cekcok dengan korban sebelum menusuk Aan menggunakan pisau dapur.
Percekcokan itu dipicu karena biaya jasa pijat yang dibayar AE kepada korban kurang Rp 50.000.
"Di awal perjanjian, mereka berdua sepakat tarif pijat Rp 150.000. Rupanya setelah dipijat, tersangka hanya membayar Rp 100.000," jelas Rizal.
Tidak terima pelaku ingkar, korban terus menuntut agar AE melunasi kekurangan biaya jasanya Rp 50.000.
Namun, tersangka malah mengambil sebilah pisau dari dapur di panti pijat dan menghujamkannya ke tubuh korban.
"Melihat korban tidak berdaya, tersangka kabur dengan membawa tas korban yang berisi uang Rp 175.000 dan ponselnya," kata Rizal.
Dari ponsel korban, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Bekasi.
Rupanya saat hendak dibekuk, pelaku kabur ke daerah Jakarta Utara.
"Saat penyidik ke sana, pelaku sudah kabur ke daerah Jawa Tengah dan berakhir ke Yogyakarta," ungkap Rizal.
Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmana menambahkan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik yang hendak menangkapnya.
Beruntung tim gabungan Polsek Serang Baru dan Polrestro Bekasi berhasil lebih dulu mengamankan tersangka saat hendak kabur ke daerah NTB.
"Pelaku masih bujang, sehingga dia bebas berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik," kata Bowo.
Bowo memastikan, kondisi korban kian membaik, meski Aan mengalami enam luka tusukan di bagian tubuhnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dibuang tersangka di kolong tempat tidur panti pijat.
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
"Pelaku kami sangkakan juga dengan kasus perampokan, karena ada dugaan dia menggasak harta benda korban," ujar Bowo.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri