Dua Dugaan Korupsi yang Seret Nama Sylviana Murni
Kini dua dugaan korupsi yang melibatkan Sylviana Murni itu dilaporkan dan diselidiki pada waktu yang hampir berbarengan.
Diketahui, Sylvi merupakan Ketua Kwarda DKI Jakarta periode 2013-2018 yang dilantik pada Februari 2014.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidik butuh keterangan dari Sylvi karena diduga memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Undangan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dianggap politis
Sejumlah pihak menganggap munculnya kasus ini berlatar belakang politis.
Bahkan, pasangan Sylviana dalam Pilkada serentak DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, berpandangan demikian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membantah anggapan tersebut.
Menurut dia, laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti polisi jika memuat bukti saat pelaporan.
"Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti, ya akan kami ditindaklanjuti. Kalau tidak, ya tidak," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Martinus mengatakan, ada anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta, masing-masing untuk tahun 2014 dan 2015.
Kemudian, ada laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana bansos tersebut.
"Patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tindak pidana korupsi," kata Martinus.
Saat ditanya perihal penyelidikan tersebut, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu itu menilai, pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 seharusnya tidak dipermasalahkan.
Sylviana khawatir hal itu bisa berdampak pada para pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta.