Dua Dugaan Korupsi yang Seret Nama Sylviana Murni
Kini dua dugaan korupsi yang melibatkan Sylviana Murni itu dilaporkan dan diselidiki pada waktu yang hampir berbarengan.
Belakangan, diketahui bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Penyelidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, diduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dan saat sudah dibangun.
Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya ternyata diturunkan dari kesepakatan.
Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan.
"Pada umumnya pekerjaan itu dikerjakan satu paket, tapi dibagi-bagi dalam finishing," kata Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Petugas sempat beberapa kali mendatangi Masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik.
Bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya.
Sylvi kemudian dikonfirmasi soal pernyataan Saefullah yang menyebut bahwa penandatanganan kontrak pembangunan Masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak.
Saat itu, Sylvi tengah mengikuti pelatihan selama sembilan bulan di Lemhannas.
"Ya, kamu sudah tahu berarti," kata Sylviana.
Dugaan korupsi dana bansos
Penyelidikan ini diketahui setelah beredarnya surat undangan permintaan keterangan terhadap Sylvi.
Penyelidik akan meminta keterangan Sylvi pada (20/1/2017) ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015.