Empat Pelaku Penganiayaan di Tambun Dibekuk Polisi
"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Rawa Aren, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/11/2016) malam,"
Editor:
Adi Suhendi
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tawuran diawali dengan saling ledek antara dua kelompok pemuda berbeda wilayah tersebut.
Tidak terima diejek, pemuda dari Rawa Aren pulang ke rumah dan kembali ke lokasi untuk menyerang pemuda Kampung Kedung Gede.
Dalam tawuran itu, korban Yusuf mendapatkan serangan bertubi-tubi, hingga akhirnya dia tewas di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri