Senin, 6 Oktober 2025

Empat Pelaku Penganiayaan di Tambun Dibekuk Polisi

"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Rawa Aren, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/11/2016) malam,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi akhirnya menangkap pelaku tawuran yang menewaskan Yusuf Ardiansyah (24) warga Kampung Kedung Gede, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/11/2016).

Keempat pelaku adalah N (16), D (19), A (18) dan R (17).

"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Rawa Aren, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/11/2016) malam," kata Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana,Rabu (30/11/2016).

Yusuf tewas dengan tiga luka tusukan senjata tajam berupa cocor bebek di bagian dadanya.

Yusuf menjadi korban keberingasan kelompok pemuda dari Rawa Aren saat dia sedang nongkrong di permukimannya.

Saat pemuda dari Rawa Aren melintas, kedua pemuda saling ejek sehingga terjadi percekcokan.

Kelompok Rawa Aren lalu pulang ke rumah dan kembali ke lokasi untuk mengambil senjata tajam.

Korban Yusuf yang sedang duduk di lokasi, tak sempat melarikan diri sehingga tubuhnya ditusuk pelaku hingga tersungkur.

"Saat korban terkapar, para pelaku bergegas melarikan diri," jelas Bobby.

Polisi yang mendapat informasi itu kemudian bergegas ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi identitas N dan menangkapnya di rumah.

Keesokan harinya, Selasa (29/11/2016), polisi menangkap rekannya yang lain berinisial A, R, dan D.

Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Oman Suhendra mengatakan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.

Menurut dia, ketiga pelaku yang masih buron itu juga menganiaya korban dengan tangan kosong.

"Untuk inisialnya tidak bisa kami beritahu karena masih pengejaran petugas," kata Oman.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tawuran diawali dengan saling ledek antara dua kelompok pemuda berbeda wilayah tersebut.

Tidak terima diejek, pemuda dari Rawa Aren pulang ke rumah dan kembali ke lokasi untuk menyerang pemuda Kampung Kedung Gede.

Dalam tawuran itu, korban Yusuf mendapatkan serangan bertubi-tubi, hingga akhirnya dia tewas di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved