Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Nilai Program KJP Plus Anies Baswedan Terkesan 'Serakah'

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus terkesan serakah.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) blusukan di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016). Ahok blusukan menyapa warga dalam rangka kampanye untuk Pilkada DKI 2017. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus terkesan 'serakah.'

Program KJP plus diinisiasikan pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno.

Program itu, menyatukan antara KJP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Praktis warga DKI akan mendapatkan nominal yang lebih besar dari KJP plis.

"Yang pasti kami mau edukasi masyarakat. Kalau sudah cukup, jangan serakah," ujar Ahok di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Baca: KJP Plus, Program Pendidikan Anies-Sandiaga Bila Terpilih

Baca: Anies Heran, Setiap Tempat yang Didatanginya Selalu Ditanya Isu KJP Akan Dihapus

Berbeda dengan KJP yang diusung oleh Ahok dan Djarot.

Pasalnya, Ahok meyakini akan lebih baik warga DKI mendapatkan bantuan secukupnya.

Sehingga, KIP bisa dialokasikan ke daerah lain.

Ahok menerangkan, KJP inisiasinya telah melalui perhitungan yang matang melalui kajian dari bank dunia.

"Jadi lebih baik KIP didorong. Kamu tahu tidak anak-anak di luar Jakarta yang putus sekolah berapa persen? Masih 40.  Jakarta sekarang anak SMA itu yang putus sekolah hanya 0,4 persen," imbuh Ahok.

Ahok berpendapat, bukan faktor berapa besarannya, tapi berapa besaran yang pas untuk diberikan ke warga.

Ahok tak setuju, bila KIP digabungkan ke KJP.

"Ini bukan karena faktor uang, buat apa uangnya dimanjain kasih anak lebih. Anak saya aja tidak kasih uang jajan lebih," tutup Ahok.

Sebelumnya, Anies beralasan penyatuan dilakukan karena selama ini warga Jakarta yang telah menerima KJP tidak boleh menerima bantuan program pendidikan lainnya yakni KIP yang berasal dari Pemerintah pusat.

Hal tersebut lantaran adanya Pergub DKI Jakarta nomor 174 tahun 2014 tentang KJP, dalam pasal 194 tertulis 'Peserta didik penerima bantuan biaya personal pendidikan dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah'‎.

Nantinya apabila terpilih sebagai Gubernur DKI, Anies berjanji kebijakan tersebut akan dirubah.

"Karena kebutuhannya berbeda dan peruntukannya berbeda antar KJP dan KIP," kata Anies saat blusukan di Wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (7/11/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved