Minggu, 5 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Saat Ahok Bicara Kerugian Pendapatan Daerah Akibat Reklamasi Mandek

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kerugian pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bila reklamasi Pantai Utara Jakarta t

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kerugian pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bila reklamasi Pantai Utara Jakarta terhenti.

Hal tersebut dikatakan Ahok menyikapi dihentikannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) oleh DPRD DKI.

Menurut Ahok tidak akan ada bangunan yang bisa dijual di atas pulau reklamasi akibat terhentinya pembahasan Raperda tersebut.

Dengan begitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memperoleh pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Ya kita rugi dong. Kalau IMB enggak ada, enggak bisa penjualan. Setiap penjualan kan (Pemprov DKI) dapat BPHTB," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Tidak hanya itu, kata Ahok, akan ada efek domino dari mandeknya pembahasan Raperda terkait reklamasi.

Ada saling keterkaitan dalam industri properti.

"Itu ada ribuan industri mengikuti. Keramik, listrik, pasir, buruh. Dan ini juga sewa semua kan pajak," katanya.

Dikatakan Ahok, dengan adanya reklamasi akan lebih menguntungkan karena daratan Jakarta menjadi bertambah.

"Semakin punya tanah banyak, ya semakin untung. Yang penting, keuntungan ini untuk rakyat atau untuk segelintir orang? Pertanyaannya itu sebetulnya," kata Ahok.

Sebelumnya DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.

Atas keputusan itu, pihak legislatif pun tidak takut akan digugat pengembang reklamasi.

Dengan keputusan yang diambil DPRD DKI Jakarta tersebut, praktis pembangunan yang dilakukan pengembang reklamasi akan dihentikan hingga 2019 mendatang.

Tanpa Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), dipastkan pembangunan tidak bisa diteruskan di pulau reklamasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved