Sabtu, 4 Oktober 2025

Adrian 'Embat' Duit Kantor Rp 110 Juta Untuk Judi Online

Ayah satu anak ini mengaku, uang Rp 110 juta hasil penjualan mobil Honda Jazz yang dipasarkannya sudah habis untuk berjudi online

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Menurut Dwiyono atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kami masih dalami situs judi online yang dipakai pelaku," kata Dwiyono.

Kepada masyarakat, Dwiyono mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian termasuk judi online yang kini marak di dunia maya.

"Sebab sekali mencoba akan ketagihan dan akan menghabiskan uang yang banyak," kata Dwiyono.

Sebab, kata dia, tidak ada rumusnya, orang bisa kaya dengan berjudi. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved