Adrian 'Embat' Duit Kantor Rp 110 Juta Untuk Judi Online
Ayah satu anak ini mengaku, uang Rp 110 juta hasil penjualan mobil Honda Jazz yang dipasarkannya sudah habis untuk berjudi online
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kecanduan judi berdampak sangat fatal dan merugikan banyak orang.
Tahu dirinya telah melanggar hukum dan dicari pihak kepolisian, Adrian Priana (26) marketing dan sales mobil Honda di Depok, yang telah menggelapkan uang penjualan mobil sebesar Rp 110 juta, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukmajaya, Minggu (21/2/2016).
Kepada polisi, ayah satu anak ini mengaku, uang Rp 110 juta hasil penjualan mobil Honda Jazz yang dipasarkannya sudah habis untuk berjudi online.
Karena takut dan tak bisa mengembalikan uang yang menjadi milik kantor pemasaran tempatnya bekerja, Adrian memutuskan menyerahkan diri ke polisi.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan Adrian terbukti sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 110 juta hasil penjualan mobil Honda Jazz kepada Achyar Al Nafiah (31).
Menurut Dwiyono, pekan lalu Achyar sudah menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Adrian, untuk pembayaran mobil Honda Jazz.
Penyerahan uang dilakukan di kantoir pemasaran tempat Adrian bekerja di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok.
Namun oleh Adrian, sebagian uang penjuaalan yakni sebesar Rp 140 juta disetorkan ke kantornya, sementara sisanya Rp 110 juta dipakainya untuk bermain judi online melalui situs www. sbobet.com.
"Pelalu berharap dengan uang Rp 110 Juta itu bisa menang main judi online sehingga mendapatkan uang banyak. Tapi nyatanya yang bersangkutan kalah, dan semua uangnya habis," kata Dwiyono, Senin (22/2/2016).
Menurut Dwiyono, selama satu pekan lebih ini, Adrian yang tinggal di kawasan Sukmajaya, tidak dapat dihubungi atau ditemui oleh pihak kantor pemasaran mobil tempatnya bekerja.
Padahal pihak kantor pemasaran sudah mendapat informasi dari pembeli mobil yakni Achyar bahwa semua uang pembelian mobil sudah diserahkan ke Adrian.
"Tapi kantornya baru menerima Rp 140 juta saja dan sisanya Rp 110 juta dibawa pelaku," kata Dwiyono.
Karenanya pihak kantor dan pembeli mobil melaporkan Adrian yang baru bekerja di kantor pemasaran mobil itu selama 6 bulan terakhir ini, ke Polsek Sukmajaya.
Adrian diduga telah membawa sebagian uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 110 Juta.
"Yang bersangkutan kita cari-cari selama sepekan ini untuk dikroscek. Akhirnya pelaku menyerahkan diri hari Minggu kemarin dan mengakui semua perbuatannya," kata Dwiyono.
Menurut Dwiyono atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kami masih dalami situs judi online yang dipakai pelaku," kata Dwiyono.
Kepada masyarakat, Dwiyono mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian termasuk judi online yang kini marak di dunia maya.
"Sebab sekali mencoba akan ketagihan dan akan menghabiskan uang yang banyak," kata Dwiyono.
Sebab, kata dia, tidak ada rumusnya, orang bisa kaya dengan berjudi. (Budi Malau)