Minggu, 5 Oktober 2025

Siang Ini PN Depok Akan Vonis Pembuang Mayat Feby

"Dakwaan dan tuntutan jaksa terlalu mengada-ada dan terlalu memaksakan," katanya kepada Warta Kota, Kamis (28/8/2014).

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014). 

Dari jadwal di PN Depok yang terpampang Kamis (28/8/2014), sidang putusan dengan terdakwa Daniel di gelar di atas pukul 13.00 hari ini, dengan Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin.

Sementara untuk sidang lanjutan dengan terdakwa utama Asido dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, akan digelar Senin (1/9/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved