Rabu, 1 Oktober 2025

HPTU Tak Diperpanjang, Pedagang Hayam Wuruk Surati KPK

Merasa dipotong haknya, para pedagang di Hayam Wuruk Indah (HWI)-Lindeteves mengirim surat kepada KPK dan Gubernur DKI Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto HPTU Tak Diperpanjang, Pedagang Hayam Wuruk Surati KPK
dok.tribunnews
KPK

Otto menduga, PD Pasar Jaya sengaja mengulur-ngulur waktu sampai lewat masa pembayaran sehingga terjadi wanprestasi.

"Jadi kios itu bisa disewakan kepada orang lain. Ini ada apa? Kita mau perpanjang kok nggak boleh," imbuhnya.

Kios-kios yang dipegang Kaufman, menurut Otto, memang berada di lokasi strategis. Ada yang di pintu masuk, ada yang di sudut-sudut ruko atau lazim disebut daerah 'mata kucing'.

"Kami curiga karena dengar-dengar kios-kios ini sudah ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi pada orang lain. Semacam lelang begitu," kata Otto.

Kabar beredar, ruko akan disewakan kepada yang berani membayar Rp 7,5 miliar. Hampir 3 kali lipat dari harga asli yang ditawarkan. Di pasar ini ada 21 ruko dan 815 kios.

"Potensi kerugian negara antara Rp 450 sampai 500 miliar, setengah triliun, belum sama denda. Kita tidak menuduh, tapi KPK harus menyelidiki ini," kata Otto.

Yang juga aneh, melalui telepon, Jangga Lubis, Dirut PD Pasar Jaya mengajak beberapa pemilik kios untuk bertemu dan menegosiasikan persoalan itu di luar kantor.

"Beberapa penyewa kios dikumpulkan di Hotel Borobudur, Pak Johnson diajak ketemu di Deli Cafe, Plaza Indonesia, Oktober 2013. Kok bukan di kantornya?" kata Otto.

Setahun belakangan, memang terjadi kisruh di pasar ini. Kenaikan harga sewa perpanjangan sewa kios yang mencapai 50 juta/ meter untuk di lantai dasar pasar membuat para pemilik kios berdemo. Padahal, sebelumnya hanya Rp 5 juta. Untuk  ruko, kini harga sewanya mencapai Rp 2,4 miliar.

"Tetapi ketika soal harga sudah kita terima meski setengah hati, kita mau bayar, barang tak dikasih. Jokowi sebagai gubernur dan Ahok harus turun tangan di sini," ujarnya.

Para pemilik kios ini sudah mengajukan persoalan ini ke berbagai lembaga. Dari Komnas HAM sampai Ombudsman. Namun lantaran tak ada itikad baik dari Jangga Lubis cs, mereka mengirim surat kepada KPK dan Jokowi-Ahok 6 Desember lalu. Mereka juga sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Timur. (edwin firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved