IM2 Dituduh Rugikan Negara
Luhut Pangaribuan: Saksi Ahli tak Kompeten
Sidang lanjutan penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Komisi Kejaksaan merekomendasikan agar para JPU di-grounded sebab dari sisi kualitas sangat tidak kompeten,” kata Kamilov.
Menurut Kamilov, JPU juga justru mencoreng Kejaksaan Agung dengan cara menangani kasus IM2. Sdelain tidak memahami konten dan terkesan terburu-buru dikejar target. Saksi ahli yang dihadirkan pun tidak kompeten. “Seperti contohnya Asmiati itu. Selain jejak rekam medis yang kurang bagus, juga keahliannya dipertanyakan,” tandasnya.
Dalam persidangan, saksi Ahli Asmijati Rasjid menegaskan bahwa ISP tidak diperkenankan memakan jaringan bergerak.
"Jaringan yang diperbolehkan untuk ISP itu tidak boleh jaringan komunikasi bergerak seluler. Seandaipun bisa itu namanya bukan ISP lagi, tapi Mobile Virtual Network Operator, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan itu tidak mungkin Jastel, ISP hanya bisa menggunakaan jaringan frekuensi tetap," jelasnya.
Luhut Pangaribuan menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli sama sekali tidak mendukung dakwaan.
"Saksi-saksi sebelumnya yang pernah dihadirkan selalu menjelaskan bahwa tidak ada tercatat frekuensi 2,1 Ghz sebagai aset IM2, jadi kalau di klaim IM2 memiliki frekuensi 2,1 Ghz harusnya tercatat, tetapi ini tidak," kata Luhut.