Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku: Tugas dari Legislasi Selesai

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Chaerul Umam
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan.  

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

Setelah menerima gejolak kemarahan dari masyarakat, DPR pun menyatakan batal mengesahkan RUU Pilkada ini. 

Batalnya pengesahan RUU Pilkada ini juga karena saat rapat kemarin kourum dinyatakan tak terpenuhi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved