Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku: Tugas dari Legislasi Selesai

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Chaerul Umam
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan.  

Awiek menegaskan, DPR mengejar pembahasan ini karena ada tenggat waktu yakni pendaftaran Pilkada serentak 2024. 

Hal itu dilakukan agar tak ada problematika hukum, mengingat ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal persyaratan Pilkada. 

"Tidak berpikir ke arah sana ya, karena kami hanya memikir urgensi terkait tenggat waktu yang ada."

"Karena proses normalnya sebuah undang-undang itu setelah pembahasan, pengesahan baru kemudian diundangkan dan terpublikasi, sementara waktu yang tersedia semakin sempit."

"Makanya kita berpikir jangan sampai nanti waktu masuk pendaftaran ada problematika hukum sehingga membuat proses pendaftaran bermasalah," katanya. 

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK memutuskan dihitung dari sejak penetapan. 

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon kepala deaerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). 

Yakni, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Keputusan itu dinilai dapat berimpilkasi pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Di sisi lain, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved