Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. 

Namun pada Rabu, sehari setelah putusan ditetapkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat tersebut bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara itu, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolah menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Pernyataan KPU

Sementara itu, KPU juga menegaskan bakal mengikuti putusan MK dalam menerapkan aturan melaksanakan Pilkada 2024 mendatang. 

Sebagai informasi, dalam tindak lanjut KPU terhadap semua putusan MK yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU (KPU), pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.

Afif pun mengatakan pihaknya sudah bersurat ke DPR dalam hal untuk berkonsultasi terkait putusan itu sebelum dituang dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar Afif. 

(mg/Aliifa Khoiru Rajwa)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved