Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Profil Suhartoyo, Ketua MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Dulu Dissenting Opinion Usia Cawapres

Suhartoyo, Ketua MK resmi mengubah syarat pencalonan pada Pilkada. Ini profil Suhartoyo yang dulu pernah berbeda pendapat tentang usia capres-cawapres

|
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Kini, Suhartoyo resmi mengubah syarat pencalonan pada Pilkada. Ini profil Suhartoyo yang dulu pernah berbeda pendapat tentang usia capres-cawapres 

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

Kemudian pada November 2023, Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pada saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo sempat menegur sejumlah peserta yang menggunakan HP.

Salah satu peserta sidang yang tertangkap kamera tengah bermain HP di tengah persidangan adalah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjadi cawapres.

Ia sempat mengarahkan kamera ponsel miliknya sekira 5 hingga 10 detik saat calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan sedang berbicara.

Harta Kekayaan Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. (Tribunnews.com/Ibriza)

Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,2 miliar per 15 Maret 2024.

Rinciannya, ia punya 8 bidang tanah dan bangunan, 3 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved