Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Kabulkan Permohonan Kampanye Pilkada di Tempat Pendidikan, Tapi Ada Syaratnya

MK telah mengatur kegiatan kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan, dengan syarat, mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. 

Sandy mendalilkan, pelaksanaan diskusi publik atau forum akademis serta debat calon presiden dan wakil presiden serta antar caleg mendapatkan atensi besar dari pihak kampus dan para mahasiswa.

Sehingga, menurutnya, apabila ketentuan dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada tetap dijalankan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, maka para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat ikut menguji ketajaman para calon kepala daerah mengenai visi dan misi serta gagasannya secara mendalam, kritis, dan akademis di dalam perguruan tinggi.

Selain itu, kata Sandy, para pemohon juga akan kehilangan satu cara yang paling baik dalam menentukan pilihan dalam Pilkada mendatang.

Karena itu, dalam petitum, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 69 huruf i UU Pilkada sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan