Selasa, 7 Oktober 2025

KPU Soal Putusan MA Syarat Usia: Kami Harus Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan pihaknya melaksanakan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada berpegang pada prinsip berkepastian hukum. 

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved