Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Pengamat: Pembentukan Kementerian Baru Keniscayaan Konstitusional Jika Ubah Nomenklatur

Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu telah mengklasifikasi urusan pemerintahan sebagai berikut

Tribunnews
Prabowo berjanji akan bekerja keras untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. 

Sebelumnyam presiden terpilih RI Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.

Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

"Jadi, kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved