Pemilu 2024
Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Bagaimana Pemilih Bisa Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?
Mereka yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribun Jakarta
Ilustrasi. Penting untuk diingat, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos.
Lantas, apa saja kriteria surat suara yang masuk sah atau tidak sah?
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut kriteria surat suara sah dan tidak sah:
Surat Suara Sah
- Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
- Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
- Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
- Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik
Surat Suara Tidak Sah
- Tidak terdapat tanda coblos
- Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
- Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
- Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.