Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Bagaimana Pemilih Bisa Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?

Mereka yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Tribun Jakarta
Ilustrasi. Penting untuk diingat, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos. 

Caranya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.

Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Cek DPT Online ini merupakan salah satu fasilitas bagi pemilih untuk melihat apakah ia sudah terdaftar belum di DPT.

Selain itu, pemilih juga bisa melihat langsung dimana TPS tempat ia mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT."

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," kata Betty dilansir WartakotaLive.com, Senin (12/2/2024).

Ketika sudah memastikan nama pemilih terdaftar di DPT dan mengetahui lokasi TPS, pemilih yang tak mendapat undangan tersebut bisa mencoblos di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.

Surat suara sah dan tidak sah

Untuk memastikan surat suara yang dicoblos sah, masyarakat perlu memperhatikan kriteria sah atau tidaknya surat suara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved