Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Bagaimana Pemilih Bisa Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan?

Mereka yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Tribun Jakarta
Ilustrasi. Penting untuk diingat, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Rabu (14/2/2024) warga Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak.

Mereka yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Hanya saja, penting untuk diingat, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos.

Pasalnya, pemilih harus membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut ini dokumen yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada 14 Februari 2024.

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
 Form Model C Pemberitahuan

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Model A - Surat Pindah Memilih

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tidak mendapat undangan, bisakah mencoblos?

Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan, diminta tidak perlu khawatir.

Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved