Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KPU Ingatkan Potensi Pidana PJ Gubernur Sulawesi Selatan Imbas Bolehkan ASN Kampanye

KPU menilai yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar sejumlah pasal di dalam undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu)

Dok Tribun-timur/renaldi
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin usai melantik 4 Pj Kepala Daerah, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/9/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel, ikut kampanye. 

Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.

“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.

Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.

“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.

Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan