Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Saksi dari pihak Kemenhub yang diperiksa kali ini berjumlah tiga orang.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Saksi dari pihak Kemenhub yang diperiksa kali ini berjumlah tiga orang.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemenhub. Inspektur tersebut menjabat sejak tahun 2016.
"Saksi yang diperiksa ialah AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang masing-masing menjabat pada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Dari Setjen Kemenhub, keterangan kali ini diambil dari Kepala Biro Perencanaan.
Sedangkan dari Ditjen Perkeretaapian, tim penyidik meminta keterangan dari Kepala Bagan Sumber Daya Manusia.
"SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," katanya.
Pemeriksaan terhadap pihak Kemenhub terkait perkara ini bukanlah pertama kalinya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024).
Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).
Terkait perkara korupsi jalur kereta api ini sendiri, hingga kini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
Perkara ini telah diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Pakar Minta Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit Secara Menyeluruh |
![]() |
---|
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.