Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Berdasarkan UU Pemilu, Parpol yang Telat Sampaikan LADK Harusnya Didiskualifikasi

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) menjadi sorotan di Pemilu 2024 ini. Khususnya soal mekanisme perbaikan LADK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta. 

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved