Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Airlangga Pribadi Nilai Pemanfaatan Hukum untuk Kekuasaan adalah Pengingkaran Terhadap Pancasila

Airlangga Pribadi Kusman menemukan kembali (rediscovery) dan mengkontekstualisasikan ajaran Bung Karno dalam konteks dinamika politik kontemporer.

Editor: Wahyu Aji
ist
Bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno yang diselenggarakan pada Kamis (7/12/2023). Airlangga Pribadi Kusman menemukan kembali (rediscovery) dan mengkontekstualisasikan ajaran Bung Karno dalam konteks dinamika politik kontemporer Indonesia menuju 2024. 

Selain itu, MKMK menjatuhkan putusan berupa teguran lisan terhadap seluruh hakim Konstitusi atas tindakan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Sanksi tersebut, dikeluarkan MKMK melalui tiga putusan, yaitu Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, Putusan Nomor 3 dan Putusan Nomor 4.

Dalam Putusan Nomor 5, hakim yang dikenai sanksi teguran lisan adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Pada Putusan Nomor 3, hakim yang mendapat teguran lisan adalah hakim konstitusi Saldi Isra dan delapan konstitusi lainnya terkait kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca juga: Pakar: Gugatan Anwar Usman Terhadap SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Ditindaklanjuti PTUN

Pada Putusan Nomor 4, MKMK menjatuhkan teguran lisan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim MK lainnya terkait kebocoran informasi RPH, serta teguran tertulis karena pernyataan di media massa yang dianggap merendahkan Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved