Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Airlangga Pribadi Nilai Pemanfaatan Hukum untuk Kekuasaan adalah Pengingkaran Terhadap Pancasila

Airlangga Pribadi Kusman menemukan kembali (rediscovery) dan mengkontekstualisasikan ajaran Bung Karno dalam konteks dinamika politik kontemporer.

Editor: Wahyu Aji
ist
Bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno yang diselenggarakan pada Kamis (7/12/2023). Airlangga Pribadi Kusman menemukan kembali (rediscovery) dan mengkontekstualisasikan ajaran Bung Karno dalam konteks dinamika politik kontemporer Indonesia menuju 2024. 

Gibran kini masih berusia 36 tahun, tetapi sudah berpengalaman sebagai Wali Kota Surakarta selama 2 tahun.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Alasan mengabulkan gugatan itu juga diungkap oleh MK. Guntur menyebut presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih, seperti para kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan.

Menurut Guntur, hal tersebut mencerminkan bahwa jabatan itu selaras dengan kehendak rakyat.

"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).

Guntur mengatakan pembatasan umur hanya pada usia tertentu tanpa disertai syarat alternatif yang setara merupakan sesuatu yang tidak adil dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," kata dia.

Putusan tersebut menjadi kontroversi sehingga dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam perjalanannya, MKMK menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved