Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Diminta Perbaiki Keterwakilan Caleg Perempuan, Anggota KPU: Kita Pelajari Dulu Putusannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal keterwakilan 30 persen peserta pemilu perempuan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023). 

Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut:

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved