Pemilu 2024
Diminta Perbaiki Keterwakilan Caleg Perempuan, Anggota KPU: Kita Pelajari Dulu Putusannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal keterwakilan 30 persen peserta pemilu perempuan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal keterwakilan 30 persen peserta pemilu perempuan.
Namun begitu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mempelajari lebih dulu hasil putusan yang dibacakan Rabu (29/11/2023) hari ini.
“Kita tindak lanjut saja. Kita pelajari dulu putusannya. Sesuai putusan dan hasil konsultasi kita ke MA (Mahkamah Agung),” ujar pria yang akrab disapa Afif ini saat ditemui usai sidang.
Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut dari putusan, Afif mengatakan hal itu bakal jadi kewenangan KPU sepenuhnya.
“Ya nantilah, kan urusan kita. Terserah KPU kan,” katanya.
Baca juga: Terbukti Melanggar, KPU Diperintahkan Perbaiki Mekanisme Pencalegan Sesuai Putusan MA
Di satu sisi ia memastikan putusan Bawaslu ini tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu termasuk percetakan surat suara.
“Tahapan kok terganggu, enggak boleh. Enggak boleh ada tahapan yang terganggu. Nanti tindaklanjutnya kita plenokan dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu RI memutuskan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu ihwal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu hari ini, KPU diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR RI yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen.
267 DCT ini didaftarkan oleh 17 parpol peserta pemilu. Dalam hal ini hanya PKS yang memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi selaku majelis hakim.
“Dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 68/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” sambungnya.
Dalam putusannya juga Bawaslu menegur KPPU untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.