Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Saat Megawati dan Surya Paloh Bersuara, Sindir Kecurangan Pemilu Hingga Kritik 'Anak' Jadi Cawapres

Megawati bersuara soal potensi kecurangan Pemilu dan Surya Paloh menyindir soal tak jadikan anaknya sebagai Cawapres.

Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Kolase foto Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (atas) dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (bawah). Megawati bersuara soal potensi kecurangan Pemilu dan Surya Paloh menyindir soal tak jadikan anaknya sebagai Cawapres. 

"Orangtua dulu menyatakan kalau bisa dia harus mapan dulu. Bukan hasil peraman, nah ini yang saya harapkan. Jadi mungkin kalau anak saya berani bertanya kepada saya, maka saya akan katakan 'tunggu dulu, akan tiba saatnya, itupun kalau saya masih berumur panjang'," ujar dia.

KPU Tetapkan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Diketahui saat ini ada 3 bakal Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU.

Ketiga pasangan calon tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun diketahui sudah menyerahkan syarat administrasi dan melakukan tes kesehatan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari penetapan pasangan Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024 akan didahului rapat pleno tertutup untuk mengambil keputusan.

"InsyaAllah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," kata Hasyim Asyari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Setelah menetapkan peserta Pilpres 2024, KPU pun akan mengumumkan para calon.

Penetapan Capres-Cawapres tersebut akan merujuk pada eraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," ujar Hasyim Asyari.

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjut dia.

Sehari setelah pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, Selasa (14/11/2023) KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ujarnya.

Idham menambahkan, jika merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Para pasangan yang telah terdaftar akan diundang menghadiri kegiatan pengundian nomor urut tersebut, beserta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved