Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jaksa Agung Buka Suara Soal Penanganan Korupsi yang Libatkan Peserta Pemilu

Pada tahun politik ini, Burhanuddin memandang bahwa penegakan hukum oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung mesti tetap bekerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin. 

Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPU telah menetapkan daftar peserta Pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg). Artinya, ketentuan penundaan pemeriksaan sudah berlaku bagi para caleg.

Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved