Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jaksa Agung Buka Suara Soal Penanganan Korupsi yang Libatkan Peserta Pemilu

Pada tahun politik ini, Burhanuddin memandang bahwa penegakan hukum oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung mesti tetap bekerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Santiar Burhanuddin akhirnya buka suara mengenai instruksinya soal penanganan perkara para peserta Pemilu 2024, yakni capres-cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.

Pada tahun politik ini, Burhanuddin memandang bahwa penegakan hukum oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung mesti tetap bekerja.

Namun dalam penegakan hukum, para jaksa harus memastikan tak ada unsur politisasi di dalamnya.

"Sebab kita bukan alat politik, tetapi kita adalah penegak hukum yang tujuannya menuntaskan segala persoalan hukum di negeri ini," kata Burhanuddin dalam rilis Kejaksaan Agung yang diterima Minggu (17/9/2023).

Arahan demikian ditegaskannya saat inspeksi mendadak (sidak) anak buahnya, terutama di bidang pidana khusus.

Dalam sidak Kamis (14/9/2023) lalu ke gedung pidana khusus, Burhanuddin mewanti-wanti agar kasus-kasus korupsi yang sedang gencar ditangani jajaran Jampidsus tak dicampuri urusan politik.

Namun dia tak menyinggung lebih jauh mengenai pandangan masyarakat yang kontra atas arahannya ini. Sebab sejumlah pihak menilai bahwa masyarakat justru butuh transparansi mengenai para peserta Pemilu yang akan dipilih nanti.

"Di tahun politik ini, seluruh pihak akan membawa jargon politisasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum. Asalkan kita tegas, profesional, dan independen dalam penegakan hukum, maka masyarakat akan menilai kinerja kita," kata Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya.

Sebelumnya, Burhanuddin telah menerbitkan memorandum mengenai penundaan pengusutan perkara korupsi peserta Pemilu pada Minggu (20/8/2023).

Katanya, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam memorandumnya, Minggu (20/8/2023).

Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.

Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPU telah menetapkan daftar peserta Pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg). Artinya, ketentuan penundaan pemeriksaan sudah berlaku bagi para caleg.

Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved