Pemilu 2024
KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada week end atau akhir pekan yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).
"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," sebagaimana dikutip dari PKPU 15/2023.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja.
Tidak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Baca juga: KPU Minta Pihak Kampus Berlaku Adil Saat Buka Ruang Kampanye Bagi Peserta Pemilu
Alasannya adalah karena anak didik tingkat SMA masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia mencoblos atau menggunakan hak suara di Pemilu.
"Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam yang yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
"Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," tambahnya.
Selain itu aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menusyul saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenag dan Kemendikbud.
"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," jelas Mellaz.
Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.
Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.