Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pro Kontra Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Respons Kemendagri, Parpol hingga KPU

Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 diwacanakan akan dipercepat dari semula bulan November 2024 menjadi September 2024. Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY 

"Jangan, jangan, tetap on schedule aja karena kan itu semua orang sudah mempersiapkan, masing-masing partai sudah mempersiapkan, jeda waktu itu sudah dihitung banget loh," kata Habiburokhman.

Kata dia, setiap partai politik peserta pemilu pasti sejauh ini sudah matang dalam mempersiapkan Pilkada tersebut.

Oleh sebabnya, kalau jadwal itu berubah maka diyakini Habiburokhman akan merusak seluruh strategi tiap parpol.

"Jeda waktu sekian bulan kalau kami sudah hitung-hitungan banget, sudah matang. Tidak bisa dimundur, tidak bisa dimajukan. Bisa merusak strategi kami," ujar dia.

"Karena kan orang capek, capeknya pilpres belom ilang, kalau dimajukan takutnya tidak siap, berantakan malah," sambungnya.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meminta agar seluruh stakeholder untuk fokus pada jadwal yang udah ditentukan.

Namun, jika memang ada aspek yang perlu dikaji maka bukan tidak mungkin kemungkinan itu bisa dibahas.

"Ya apapun lah ya. Tapi yang jelas sudah sekian lama kami persiapkan jadwal segitu. Ya nanti silakan saja dikaji. Tapi kalau menurut saya, kalau anda tanya ke saya ya riskan," ujar Habiburokhman.  (Tribun Network/den/igm/mar/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved