Pilkada Serentak 2024
Pro Kontra Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Respons Kemendagri, Parpol hingga KPU
Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
"Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewaspadai beban kerja penyelenggara yang bertambah jika nantinya jadwal Pilkada 2024 dimajukan.
Hal ini lantaran banyak tahapan yang bakal beririsan dengan antara Pilkada itu sendiri dengan tahapan pileg dan pilpres.
"Ya secara praktis (beban kerja) bertambah. Dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Untuk mengantisipasi hal itu, pria yang akrab disapa Afif ini mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan dan penyesuaian.
Sehingga jika nantinya benar jadwal pilkada berubah, pihaknya selaku penyelenggara pemilu tidak kewalahan.
Baca juga: Soroti Wacana Majukan Jadwal Pilkada, DPR Usulkan Dua Gelombang
"Yang pasti KPU akan taat terhadap regulasi, termasuk jika ada regulasi yang muncul belakangan, tentu kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul," ujarnya.
"Tapi ya sampai detik ini kita masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada Perppu, misalnya, ya itu kita pedomani," tambah Afif.
Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Bertambah
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini punya pandangan serupa.
Ia mengatakan beban kerjanya penyelenggara pemilu akan bertambah jika jadwal Pilkada 2024 dimajukan.
"Irisan tahapan menimbulkan beban kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu. Di situ saja antara pemilu 14 Februari dengan pilkada November itu kan irisannya sudah terjadi di tahapan krusial," ujar Titi.
Titi menjelaskan, tahapan pilkada ini nantinya bakal beririsan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Padahal di satu sisi, tahapan pilkada ini juga dinilai sama krusialnya.
"Selesai pemungutan penghitungan suara, sudah dimulai tahapan pilkada. Ketika PHPU berlangsung, itu masuk tahapan-tahapan untuk pilkada yang krusial semisal rekrutmen, kemudian persiapan DPT (daftar pemilih tetap)," kata Titi.
Di lain hal, Titi menilai ada aspek positif jika pilkada dimajukan ke September. Seperti hal yang berkaitan dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah.
"Memang ada aspek positifnya, kita bisa menghindari penjabat yang akan mengisi kepala daerah hasil pilkada 2020," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.