Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pro Kontra Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Respons Kemendagri, Parpol hingga KPU

Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 diwacanakan akan dipercepat dari semula bulan November 2024 menjadi September 2024. Rencana memajukan jadwal Pilkada disebut-sebut akan dilakukan melalui Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY 

"Karena kan pilkada 2020 AMJ nya pada 31 Desember 2024. Kan dikhawatirkan kalau pilkada November, ada sengketa, ada daerah-daerah yang AMJ-nya Desember 2024 diisi oleh penjabat. Namun risikonya jauh lebih besar jika jadwal pilkada dimajukan. Sebab akan berdampak pada kompleksitas dan profesionalitas kemampuan penyelenggara mengelola tahapan."

"Ini yang kemudian bisa membahayakan baik pemilu legislatif maupun pilkada," kata dia.

Respons KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan akan tetap menjalankan tugas meski misalnya jadwal Pilkada 2024 berubah.

Ia mengatakan lembaga penyelenggara bertugas sebagai pelaksana Undang-Undang (UU).

Sehingga akan selalu tunduk pada ketentuan UU yang berlaku.

"KPU sebagai pelaksana UU, jadi apa yang diatur dalam UU, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim.

"Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," sambungnya.

Parpol Menolak

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan mempercepat jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.

PAN menilai pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan sesuai Undang-undang (UU).

"PAN menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai UU saja, yaitu sekitar November 2024," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Viva menilai bahwa jadwal yang ditentukan telah tepat karena mencegah kemungkinan adanya pemilihan presiden (pilpres) hingga ke ronde kedua.

"Meskipun 35 hari setelah pencoblosan sudah diketahui komposisi kursi di provinsi, kabupaten, dan kota, namun KPU juga perlu menghitung kemungkinan akan adanya pilpres ronde ke dua," jelasnya.

Lebih lanjut, Viva meminta semua pihak berhenti berdebat mengenai maju mundur pelaksanaan Pilkada.
"Daripada berdebat soal maju mundur pelaksanaan pilkada, KPU yang menyatakan siap jadwal diajukan dan Bawaslu menyatakan pilkada diundur, lebih baik saat ini fokus di tugas pokok fungsinya dan bekerja sesuai jadwal di Undang-undang Pilkada saja. Jadwal tetap," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman masih meyakini kalau gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan berubah.

Habiburokhman juga menyatakan tidak sepakat kalau wacana Pilkada dimajukan dari yang sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved