Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Komisi II DPR akan Panggil Bawaslu untuk Klarifikasi Penundaan Pengumuman 514 Petugas Kabupaten Kota

Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Bawaslu meminta klarifikasi terkait penundaan pengumuman petugas di 514 kabupaten/kota.

ISTIMEWA
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus - Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Bawaslu untuk meminta klarifikasi terkait penundaan pengumuman petugas di 514 kabupaten kota. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Bawaslu untuk meminta klarifikasi terkait penundaan pengumuman petugas di 514 kabupaten kota.

Sebagaimana diketahui jabatan jajaran Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota saat ini masih kosong akibat tertundanya pengumuman seleksi.

"Ini tentunya akan menimbulkan dinamika dan kami dari Komisi II DPR akan memanggil Bawaslu untuk meminta klarifikasi terhadap kejadian yang sebetulnya kurang elok dilakukan," kata Guspardi dihubungi Jumat (18/8/2023).

Kemudian Guspardi berharap kejadian tersebut menjadi pertama dan terakhir.

"Tentu saya berharap ini pertama dan terakhir kerja-kerja yang tidak profesional tersebut," tegasnya.

Baca juga: Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini menunjuk Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas tahapan pengawasan di 514 Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui jabatan jajaran Anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota saat ini masih kosong akibat tertundanya pengumuman seleksi.

Jika sesuai jadwal, proses pengumuman harusnya berlangsung pada 12 Agustus kemarin dan dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus.

Namun melalui surat edaran Bawaslu, tanggal pengumuman diganti menjadi 16 hingga 20 Agustus mendatang.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memastikan agar tugas-tugas pengawasan oleh Bawaslu Provinsi dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel.

"Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam setiap teknis pelaksanaan tugas," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

"Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah NKRI terhenti," sambungnya.

Baca juga: Survei Indikator: Jika Pemilu Digelar Hari Ini, Hanya 8 Parpol yang Lolos Ambang Batas Parlemen

Di sisi lain, sebagai upaya untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu.

Oleh sebab itu, tegas Lolly, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah yang dilakukan oleh semua jajaran pada semua tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved