Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg di Luar Jadwal, JPPR: KPU Melanggar Aturannya Sendiri

Nurlia Dian Paramita menjelaskan, prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah berkepastian hukum. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar aturannya sendiri dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) yang membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg). 

Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.

"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved