Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

JPPR: Kurangnya Sosialisasi Jadi Sebab KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg

Mita menuturkan, tak bisa dipungkiri ihwal adanya problem teknis dalam tahapan proses pemilu sehingga terhambatnya pelaksanaan jadwal. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Parimitha. Nuria menyebut kurangnya KPU dalam mensosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu.  

"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Harusnya Telah Usai, KPU Buka lagi Sampai Tanggal 16 Juli

Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.

"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved