Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Nilai MK Seharusnya Tidak Mengubah Sistem Pemilu Menjadi Tertutup

Dia mengingatkan bahwa putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan di bawahnya, dalam hal peraturan KPU.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana. Denny Indrayana berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK seharusnya memutus sistem pemilu dengan berpegangan pada aturan konstitusi. 

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

Baca juga: Perjuangkan Sistem Pemilu Terbuka, Golkar Sudah Komunikasi dengan PDIP

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved