Pemilu 2024
KSP: Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Sistem Pemilu
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada MK terkait dengan putusan sistem pemilu.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Theresia Felisiani
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan sistem pemilu.
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.