Pemilu 2024
KPU Diminta Buka Seluas-luasnya Akses Silon Bawaslu dan Pemantau Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didorong memberikan akses seluas-luasnya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga tim pemantau pemilu.
Artinya partai politik berpeluang mengingkari komitmen dalam mengawal kebutuhan calon pemilih kelompok rentan (Penyandang disabilitas dan Masyarakat Adat).
Perihal keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan, parpol juga harus menjamin keterpilihan mereka sehingga perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan lapangan.
Sebagai informasi, sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional peserta pemilu telah mendaftarkan caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi.
Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
JPRR
Nurlia Dian Paramita
Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.