Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi Sistem Pemilu

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan masih akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

Penulis: Naufal Lanten
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu. 

Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.

Baca juga: Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP

Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.

Sehingga ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini di Pemilu 2024 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved