Pemilu 2024
Kembali Gugat KPU, PRIMA Bawa Saksi dan Bukti Tambahan dalam Sidang Lanjutan Besok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus mengatakan besok pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Takh hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.